Diduga Proyek Siluman Terletak Di Pekon Datarajan Ulu Belu Tanggamus Lampung

Diduga Proyek Siluman Terletak Di Pekon Datarajan Ulu Belu Tanggamus Lampung

Rabu, 11 Oktober 2023, Oktober 11, 2023

 



Berita Indo online Tanggamus Proyek fisik di wilayah Kecamatan ulu belu Kabupaten tanggamus  tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.


Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di pekon datarajan  Kabupaten tanggamus.


Salah satunya proyek peningkatan jalan di blok 2,pekon datarajan dari tanggal 7.10.2023,sampai tgl 9.10.2023 proyek selesai tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.


“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Senin, (9/10/2023).


Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada  didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balaidesa ”Bebernya.


''Sementara, itiu awak media kompirmasi ke balai pekon untuk menemui kepala pekon guna menanyakan bangunan tersebut,namun yang ada juru tulis pekon datarajan.kepala pekon sedang keluar ucapnya.


"awak media mencoba menghubungi kepala pekon menggunakan wa pesan singkat ,pak kakon menjawab bahwa bangunan jalan tersebut dari APBD kabupaten dimana pekon hanya menunjuk lahan tuturnya.beda dengan keterangan sekdes yang mengatakan bangunan dari propinsi.


“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,”ucap Masyarakat pekon setempat


(AJMA'IN) 

TerPopuler