Tak Terima Ditilang Sopir Vitara Ngamuk, Cakar Polisi Hingga Buang Surat Tilang

Tak Terima Ditilang Sopir Vitara Ngamuk, Cakar Polisi Hingga Buang Surat Tilang

Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023


 Beritaindo.Online

- Tak terima ditilang, sopir Vitara mengamuk.

Ia pun mencakar polisi hingga buang surat tilang di Jembatan Suramadu.

Inilah sosok pengendara mobil (sopir) Suzuki Vitara yang mencakar anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim 8 Suramadu, Aipda Jainul di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (9/4/2023).

Aksi sopir Suzuki Vitara ini viral setelah video aksinya diunggah di media sosial.

Dalam video tersebut tampak sopir Suzuki Vitara yang mengenakan kaus garis-garis ungu dan hitam serta berpeci itu tampak berdebat dengan Kanit PJR 8 Jatim Suramadu, AKP Farida Ariyani karena menolak ditilang.

Sesekali dia memaki petugas yang saat itu terus mencatatkan surat tilang untuknya.

Karena terus tak terima, pengadara Suzuki Vitara ini nekat mencakar tangan Aipda Jainul hingga berdarah.

Tak cukup itu, sang pengendara itu membuang surat tilang dan kabur meninggalkan petugas.

Siapa sosok sopir Vitara tersebut?

Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, sopir mobil Vitara bernopol M 1016 NN itu bernama Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.

Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani mengungkapkan, saat kejadian Agus satu mobil bersama seorang teman.

“Pengendara (Vitara) dua orang, info terakhir si pengemudi bernama Agus dan di penumpang di sampingnya bernama Lukman, warga Kecamatan Jrengik, Sampang,” ungkap AKP Farida kepada awak jurnalis di Polres Bangkalan, Senin (4/9/2023) malam.

Dijelaskan AKP Farida, kejadian berawal saat pihaknya melaksanakan patroli penertiban dengan sistem hunting mulai dari sepanjang akses hingga Jembatan Suramadu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dimulainya hari pertama gelaran Operasi Zebra Semeru 2023 hingga 17 September mendatang.

Polda Jatim menerjunkan sedikitnya 3.450 personil yang disebar untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas serta sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan raya.

“Saya bersama anggota melaksanakan patroli penertiban dengan sistem hunting untuk unit-unit (kendaraan) yang kami curigai. Pertama sebuah mobil Toyota Harrier, namun kami persilahkan si pengemudi melanjutkan perjalanan setelah menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan dan lisensi mengemudi,” ungkap AKP Farida di Polres Bangkalan.

Saat kembali melanjutkan kegiatan hunting dengan mobil patroli jenis sedan bertuliskan Ditlantas Polda Jatim 801 dari arah utara atau menuju Surabaya, lanjutnya, tiba-tiba Suzuki Vitara memotong jalan dan berhenti di depan mobil patroli PJR. Peristiwa itu terjadi di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan atau menuju Surabaya.

Dalam benak AKP Farida, kemungkinan si pengemudi Vitara merasa dongkol karena disalip saat dirinya bersama anggota terlibat pengejaran terhadap Toyota Harrier.

Hal itu diperkuat dengan bunyi klakson secara berulang yang didengungkan dari mobil Vitara.

“Kami dipotong kendaraan Vitara dan berhenti di depan kami, dimana di situ ada rambu dilarang berhenti. Awalnya kami menegur secara baik-baik, tetapi pelanggar marah-marah. Dengan emosi memaki polisi,” jelas AKP Farida.

Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, sopir itu tidak memiliki SIM.

Akhirnya, AKP Farida memerintahkan anggotanya untuk memberikan tindakan tilang STNK.

“Namun saat hendak membubuhkan tanda tangan, pelaku berupaya merebut STNK dan berupaya merobek lembar tilang yang kami miliki. Selain juga memaki, pelaku sempat menyerang Aipda Jainul hingga mencakar dan berupaya merebut STNK dari anggota. Aipda Jainul menderita luka di bagian jempol tangan kiri,” papar AKP Farida.

Ia bersama personilnya berupaya menggiring sopir beserta penumpangnya ke polsek terdekat.

Namun keduanya memilih kabur usai melempar lembaran surat tilang. Hingga saat ini, STNK mobil Vitara masih berada di tangan anggota PJR Jatim VIII Suramadu.

Aipda Jainul Buat Laporan Polisi

Tak terima mendapat kekerasan, Aipda Jainul akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Bangkalan.

Saat melapor Aipda Jainul didampingi Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani.

Sebelumya, tindakan visum telah dilakukan terhadap pelapor Aipda Jainul.

“Sesuai petunjuk dari pimpinan, kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polres Bangkalan. Saat ini terhadap anggota (Aipda Jainul) saya masih di-BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkap Farida di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan saat mendampingi Aipda Janul.

Farida memastikan STNK dari kendaraan (mobil suzuki Vitara) itu telah diamankan polisi.

“Harapan kami tetap diproses sesuai aturan agar masyarakat pengguna jalan tidak mengulangi hal serupa. Dalam artian, kami di sini berdinas, bertugas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Farida.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyatakan, laporan polisi atas peristiwa di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan telah diterima.

Tindakan visum terhadap pelapor telah dilakukan.

“Kami masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi, hasil visum nantinya berbunyi apa, kami akan tindaklanjuti secara prosedural. Identitas pelaku sudah ada,” singkat Bangkit di Polres Bangkalan.

Besaran Denda Tilang 7 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2023

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia mulai Senin, 4 September 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dari laman Humas Polri (4/9/2023).

Dalam operasi ini, Korlantas bakal fokus menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengemudi.

Termasuk juga tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.

Adapun dari seluruh pelanggaran, ada satu jenis kelalaian yang memiliki denda paling besar di antara lainnya, yaitu tidak memiliki SIM yang bisa didenda paling banyak Rp 1 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Ramadhan.

Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat

5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7.Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler