Beritaindo.Online
- Terungkap latar belakang Hasanuddin (42), seorang pria yang dituduh curi barang pengunjung dan dianiaya hingga tewas oleh empat sekuriti Ancol Taman Impian.
Istri korban, Upi Siti Mardiana (37) mengatakan, suaminya itu sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, namun aktif dalam keorganisasian sebagai Ketua DPC Partai Perindo Pademangan.
"Ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo berhubung belum ada kerjaan sehari-harinya ngurusin di partai aja," kata Upi saat ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2023) malam.
Selai aktif di Perindo, Hasanuddin dikenal sebagai pribadi yang ramah dan rajin bergaul dengan siapapun. Korban juga merupakan ayah yang baik bagi tiga buah hatinya.
Di sisi lain, Upi tak pernah mendengar suaminya terlibat kasus apapun, seperti apa yang dituduhkan para tersangka penganiayaan bahwa Hasanuddin melakukan pencurian di dalam kawasan Ancol.
"Boleh tanya sama orang-orang sini, pas saya turun dari mobil habis jemput jenazahnya dari Rumah Sakit Polri pun semuanya ngumpul di depan gang, dari semua organisasi, tetangga, semua ngumpul," ungkap Upi.
Kematian Hasanuddin yang tak wajar dan begitu cepat masih belum bisa diterima Upi.
Pasalnya, tuduhan bahwa sang suami mencuri barang dari dalam Ancol tak bisa dibuktikan oleh para tersangka.
Meski begitu, keempat tersangka tetap tega menganiaya Hasanuddin dengan cara yang terbilang sadis.
Pada saat kejadian Sabtu (29/7/2023) lalu, Hasanuddin yang diamankan dari Taman Lumba-lumba dibawa ke belakang salah satu pos sekuriti Ancol.
Di sana, Hasanuddin dipaksa mengaku telah melakukan pencurian oleh para pelaku yang merupakan tenaga outsourcing ini.
Proses interogasi yang dilakukan keempat tersangka disisipkan pemukulan, penendangan, hingga pembakaran kursi plastik yang lelehannya diteteskan ke kulit korban.
Keempat tersangka, P (35), H (33), K (43), dan S (31) juga membawa tubuh Hasanuddin yang sudah lemas berkeliling dari dalam ke luar Ancol lalu kembali lagi ke dalam dengan menggunakan mobil operasional.
Sementara itu, Hasanuddin yang sudah tak kuat menahan segala siksaan akhirnya tutup usia di dalam mobil.
Kasus ini terungkap setelah para tersangka sudah kehabisan akal dan akhirnya kembali ke pos untuk mengabarkan kepada pimpinan bahwa orang yang mereka siksa telah tewas.
Pihak sekuriti lantas menelepon Mapolsek Pademangan untuk memproses kasus ini.
Keempat tersangka lalu ditangkap dan ditahan dengan jeratan pasal berlapis 170 KUHP dan 351 KUHP.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sumber:Tribun.Com