Seorang Pria Mencabuli Siswi SD Berusia 7 Tahun Ditangkap Polres Mandailing Natal

Seorang Pria Mencabuli Siswi SD Berusia 7 Tahun Ditangkap Polres Mandailing Natal

Kamis, 10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023


 Beritaindo.Online

 - Seorang pria berinisial S (54), ditangkap Sat Reskrim Polres Mandailing Natal karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun, di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.

Dari keterangan yang diterima Polisi, korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku.

Polisi menjelaskan pelaku dan korban bertetangga. Saat kejadian korban saat itu hendak ke kamar mandi dan melewati rumah pelaku.

Namun tiba-tiba ia dipanggil pelaku dan dibawa ke kamarnya. Disinilah pelaku melakukan aksinya kepada siswi SD berusia tujuh tahun tersebut.

Tak terima anaknya dirudapaksa, orang tua korban melapor ke polisi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan,"kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar, Rabu (9/8/2023).

Pelaku mencabuli korban di kamar rumahnya sendiri sebanyak dua kali.

Pertama, peristiwa itu terjadi pada 24 Juli lalu. Kemudian keesokan harinya pelaku mengulangi perbuatannya lagi.

Mirisnya, setelah mencabuli, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 2 ribu dan menyuruhnya membersihkan diri ke sungai.

"Setelah itu, korban disuruh pulang untuk membasuh alat kelamin di sungai sembari mengasih uang Rp 2 ribu," kataknya.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler