Seorang Pria Melecehkan Anak Tetangga Modus Beri Mobil Mainan

Seorang Pria Melecehkan Anak Tetangga Modus Beri Mobil Mainan

Rabu, 23 Agustus 2023, Agustus 23, 2023


 Beritaindo.Online

 - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus Rudi Ashari Chaniago, pria cabul yang memiliki kelainan seksual di Kota Padangsidimpuan.

Dia ditangkap karena diduga melecehkan bocah laki-laki berinisial MAS (5), merupakan anak tetangganya.

Modus tersangka ialah berpura-pura akan memberi bocah laki-laki itu mainan mobil-mobilan.

Sehingga pelaku dengan mudah melecehkan korban dengan mencium dan meminta korban memegang organ vitalnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka pun mengakui perbuatannya.

"Bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,"kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, (23/8/2023).

Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 17 Agustus kemarin. Lalu setelah menerima laporan dan memeriksa saksi dan korban, langsung mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil mainan dan beberapa pakaian.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler