Seorang Pemuda di Indramayu Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang

Seorang Pemuda di Indramayu Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang

Rabu, 16 Agustus 2023, Agustus 16, 2023


 Beritaindo.Online

 - Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu semakin meresahkan.

Tidak sedikit pemuda yang ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut.

Salah satunya adalah W (24), pemuda warga Kecamatan Lelea yang kini harus berakhir di penjara seusai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi , Selasa (15/8/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1.106 butir obat-obatan terlarang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua kepemilikan barang haram tersebut.

Ia menjual obat terlarang demi keuntungan pribadi.

"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online," ujar dia.

AKP Otong Jubaedi menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut," ujar dia.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler