Seorang Mertua Jadi Korban Begal Menantunya Sendiri

Seorang Mertua Jadi Korban Begal Menantunya Sendiri

Senin, 07 Agustus 2023, Agustus 07, 2023


 Beritaindo.Online

- Sudah jatuh, tertimpa tangga. Nasib buruk bertubi-tubi menimpa seorang mertua di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sudah jatuh sakit hingga menderita stroke, mertua di Banjarbaru ini lalu jadi korban begal menantunya sendiri.

Pelaku adalah pria berinisial MHJ (38).

MHJ tega melakukan begal pada mertuanya sendiri.

Aksi begal dilakukan MHJ dengan berpura-pura menjadi driver ojek online (ojol).

Dari tangan korban, MHJ berhasi menggondol emas senilai Rp 70 juta.

Kini, dirinya berhasil ditangkap polisi dan terancam kurungan 9 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku karena sakit terhadap mertuanya.

Saat ditangkap, pelaku mengaku sering dijelek-jelekkan dan pernah diusir oleh korban.

"Pelaku sering dijelek-jelekan dan juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya.

Korban juga meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali kepada mantan suami sebelumnya," ujar Syahruji, dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (6/8/2023).

Untuk memuluskan dendamnya terhadap mertuanya, pelaku berpura-pura menjadi ojek online dengan modus mengantar pesanan makanan ke rumah korban.

Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup dan penutup wajah.

"Pelaku mengaku dari gojek mengantar makanan pesanan anaknya yang belum membayar," ujar dia.

Korban yang belum juga mengetahui jika ojol tersebut adalah menantunya lantas meminta pelaku untuk mengambil uang di dompetnya karena korban mengalami sakit stroke.

"Karena si korban sedang sakit stroke, dia meminta pelaku mengambil uang di dalam dompetnya.

Tapi, uangnya tidak ada. Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambah dia.

Tak mendapati uang di dompet korban, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.

"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.

Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur.

Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.

Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.

Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku.

Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.

Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, bahwa kronologis tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB, yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua.

"Pelaku MR (38), mengendap masuk melalui pintu dapur belakang rumah mertuanya dengan cara memanjat,” kata kasat Reskrim.

“Pelaku kemudian membuka pintu dapur belakang rumah dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, urai Kasat, setelah berada di dapur rumah korban EM (52), yang merupakan mertuanya, tersangka mematikan lampu rumah terlebih dahulu.

Pada saat itu, hanya lampu dapur saja yang menyala untuk memudahkan aksi pelaku.

"Tersangka kemudian menuju ke ruang tamu rumah korban. Pada saat hendak masuk ke ruang tamu, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya," beber dia.

Selanjutnya, saat berada di ruang tamu, tersangka melihat seseorang yang tidur di ruang tengah.

Tanpa berfikir panjang, tersangka langsung menusuk dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelum menjalankan aksinya.

"Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.

“Teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri," ungkap Kasat.

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkannya untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya,” tukas Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 354 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Sumber:Tribun.Com





TerPopuler