Polres Tapteng Mengungkap Kasus Tindak Pidana Bongkar Muat Kayu Olahan Dari Pulau Mursala

Polres Tapteng Mengungkap Kasus Tindak Pidana Bongkar Muat Kayu Olahan Dari Pulau Mursala

Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023


 Beritaindo.Online

-Sat Reskrim Polres Tapteng mengungkap kasus tindak pidana bongkar muat kayu olahan dari Pulau Mursala, Minggu (13/8/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 2 pelaku berinisial SH dan MH kini diamankan Polres Tapteng.

"Pelaku kini sudah diamankan. Objek perkara merupakan kawasan hutan lindung ke Dermaga Muara Lubuk Tukko,"ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (23/8/2023).

Peristiwa ini terungkap pasca Sabtu (12/8/2023) KP Jalak -5002 Baharkam Polri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya muat kayu olahan dari pulau Mursala yang merupakan kawasan hutan lindung ke Dermaga Muara Lubuk Tukko.

Kemudian KP Jalak-5002 memantau dan menyelidikii informasi tersebut. Setibanya di TKP pada Sabtu personel KP Jalak-5002 melihat perahu dan mendekati serta memeriksa sebuah perahu di Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, Tapanuli Tengah, tepatnya di Dermaga Muara Lubuk Tukko.

Setelah diperiksa Perahu tersebut Tanpa Nama dengan dua unit mesin tempel Yamaha 15 PK membawa kayu olahan sebanyak 27 papan dan 6 balok tanpa dokumen yang diawaki 2 orang laki-laki.

Selanjutnya kedua orang beserta barang bukti yang diamankan dilimpahkan penanganannya ke Polres Tapanui Tengah.

"Prosesnya ditindaklanjuti oleh Polres Tapteng," ujar Hadi.

Dalam pengungkan kasus ini, Polri berkoodinasi dengan dinas terkait dan juga meminta keterangan ahli kehutanan.

"Penyidik tentu berKoordinasi dengan Dinas terkait dan juga meminta keterangan ahli kehutanan," pungkas Hadi.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti 2 unit mesin motor stempel merk Yamaha Enduro 15 PK, 27 buah papan olahan dan 6 buah Balok olahan. 

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler