Beritaindo.Online
- Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang diduga melakukan pengoplosan.
Pangkalan bernama Rury Purnomo tersebut terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang.
Dari lokasi itu, petugas juga ada mengamankan pemilik pangkalan tersebut berinisial RP.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Dari lokasi petugas mengamankan 63 tabung gas berukuran 12 kilogram dan juga 100 tabung gas berukuran 3 kilogram.
"Pengungkapan kasus pengoplosan gas bersubsidi, dalam pengungkapan ini kita berhasil ungkap satu orang pelaku berinisial RP," kata Valentino
Untuk mempermudah aksinya, pelaku awalnya merebut tabung gas elpiji 3 agar panas dan gampang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram.
"Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Ini dilakukan sesuai dengan keterangan terduga tersangka, secara mandiri," sebutnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas pelaku sudah lama melakoni kegiatan ini dan sudah meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Tersangka ini bisa memindahkan kira-kira 100 tabung selama satu Minggu dan keuntungan yang di dapat dari kegiatan ini sekitar Rp 5 juta - Rp 8 juta perminggu," bebernya.
Lanjut Valentino, atas pengungkapan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan Pangkalan atau agen resmi.
"Dari hasil penyidikan kita ini memang pangkalan, jadi dia adalah agen Pangkalan untuk menjual gas. Untuk mendapatkan keuntungan lebih inilah yang dilakukan oleh tersangka, mengoplos," ujarnya.
"Jadi memang dia adalah penjual gas dan ini sudah dilakukan sudah didalami sudah cukup lama informasinya. Kalau Pangkalan itu distribusi nya memang dari Pertamina," sambungnya.
gudang yang dijadikan tempat pengolahan berada tepat di samping rumah pelaku yang juga merupakan kedai kelontong.
Di dalam gudang tersebut juga terdapat satu buah kompor gas yang dipakai oleh pelaku untuk memanaskan gas.
Setelah di gerebek polisi, tidak tampak lagi aktivitas apapun di sekitaran rumah pelaku dan lokasi gudang juga telah dipasang garis polisi.
Pelaku juga tidak dihadirkan, karena sudah di tahan di Polrestabes Medan.
Sumber:Tribun.Com