Beritaindo.Online
Pihak Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, masih memburu satu tersangka lainnya.
“Tersangka mengintai korban yang saat itu hendak berjualan di pasar. Korban dipepet (menggunakan sepeda motor), kemudian pelaku melakukan aksinya,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (23/8/2023).
Pelaku penjambretan yang berjumlah dua orang itu membawa kabur tas korban yang berisi satu unit ponsel dan uang tunai.
“Setelah kami melakukan pendalaman, ternyata pelaku ini seorang residivis. Maka, untuk sementara, kami masih melakukan pendalaman. Tapi, dari hasil keterangan sementara, tersangka ini sudah melakukan (penjambretan) sebanyak empat kali,” lengkap Suhardi.
Pihak Polres Tasikmalaya juga melakukan koordinasi dengan dengan polres sekitar, mengingat adanya laporan yang masuk terkait kasus ini di wilayah hukum polres yang lain.
“Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau paling lama sembilan tahun,” ucapnya.
Sumber:Tribun.Com