Beritaindo.Online
- Gelap mata karena kekasih gelap ingin sudahi hubungan terlarangnya. seorang kepala desa menganiaya selingkuhannya sendiri.
Pak kades melakukan penganiayaan pada wanita tersebut hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Buru Slatan, Maluku.
Pak kades tersebut berinisial JM 43, kepala desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Ia menganiaya korban berinisial SL (43) pada Rabu (9/8/2023) lalu, di Pantai Masnana.
Korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya setelah dianiaya.
Akhirnya korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, mengungkap kronologi penganiayaan.
Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.
Kedatangan pelaku ke kos korban untuk mengajak SL kencan.
Selama ini SL dan JM berselingkuh.
Padahal JM sendiri yang merupakan Kades sudah memiliki istri.
Sesampai di kos korban, JM kemudian bertemu dengan rekan korban.
Saat itu pelaku bertanya kepada rekan korban, di mana posisi SL.
Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya," kata Agung melalui WhatsApp pada Kamis (10/8/2023).
"Karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi," imbuhnya.
Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban, yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.
JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Akhirnya pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.
Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.
Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan," katanya.
"Tetapi saat balik di kos, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.
Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
Selingkuhan Tuntut Dinikahi Kades di Sragen
Sementara itu seorang wanita di Sragen tuntut dinikahi Pak Kades hingga rela ceraikan suaminya.
Sosok wanita di Sragen yang tuntut dinikahi Pak Kades tersebut berinisial A (42).
A mengadukan seorang Kades di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, ke Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).
A mengadukan hal itu lantaran hampir bercerai dua kali karena sikap Pak Kades.
A menceritakan, rumah tangganya hancur pada tahun 2018 lalu.
Dimana kala itu A yang sudah memiliki suami, tertarik berhubungan asmara dengan Pak Kades.
Sampai akhirnya, A memutuskan untuk menceraikan suami pertamanya dan berharap Pak Kades melakukan hal yang sama, yakni dengan menceraikan istrinya.
Namun saat A tengah dalam proses menceraikan suaminya, tiba-tiba Pak Kades tidak bisa dihubungi dan menghilang.
Menurut A, Pak Kades saat itu menghilang karena tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.
"Pada tahun 2018 itu saya masih menjadi istri suami saya yang pertama, terus saya gugat cerai bulan November," katanya, Selasa (25/7/2023),
"Lha terus, prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan, bulan Januari malah Pak Kades menghilang," tambahnya.
Kemudian, karena tidak jadi dengan Pak Kades, A menikah dengan pria lain yang kini masih menjadi suaminya pada September 2019.
Setelah itu A sempat tidak menghubungi Pak Kades.
Hingga baru-baru ini, Pak Kades kembali menghubungi A.
Keduanya pun kembali menjalin hubungan asmara dan A kembali berharap dinikahi Pak Kades.
Apalagi A sudah berkorban banyak kepada Pak Kades.
Hubungan asmara tersebut sempat diketahui adik A.
Meski diblokir, Pak Kades tidak tinggal diam, bahkan menghubungi teman dan saudara A.
Di situ, A tidak nyaman dan akhirnya dilakukan mediasi dengan keluarga A.
Dalam mediasi tersebut, Pak Kades sempat mengatakan akan menjalin hubungan serius dengan A, dengan kata lain, sampai ke jenjang pernikahan.
Karena merasa Pak Kades sudah berkomitmen, A akhirnya membuat surat gugatan cerai kepada suami sahnya saat ini.
Sembari memproses gugatan cerai, lagi-lagi A merasa Pak Kades tiba-tiba menghilang dan kembali tidak bisa dihubungi.
"Aku curiga, kok ini ada tanda-tanda mau menghilang lagi seperti tahun 2018.
"Saya telepon pengacara, gugatan cerai saya di-pending dulu, jangan dimasukkan ke pengadilan dulu," jelasnya.
Kemudian, pada 10 Juli 2023 lalu, A meminta mediasi di Kecamatan untuk meminta kejelasan dari Pak Kades.
Namun mediasi tersebut gagal, dan akhirnya A hilang kesabaran dan membawa masalah ini ke Inspektorat Sragen.
"Intinya saya selaku korban yang kedua kalinya, misalnya diajak kekeluargaan lagi sudah tidak bisa, karena sampai detik ini tidak ada respon sama sekali, maunya tetap dinikahi," jelasnya.
Pak Kades dikatakannya menawarkan akan diberi sejumlah uang.
Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades untuk menikahinya.
"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya.
Di sisi lain, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.
"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.
Sumber:Tribun.Com