Beritaindo.Online
- Petugas unit narkoba sempat kesulitan saat hendak menangkap RR (29), seorang satpam sekolah internasional di tempatnya bekerja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (17/7/2023) lalu.
RR menjadi target petugas unit narkoba Polsek Cilandak lantaran diduga kuat menjadi bagian pengedar narkoba jenis sabu.
Mengetahui polisi datang mencarinya, RR lantas berusaha melarikan diri hingga aksi kejar-kejaran di sekolah internasional tersebut tak terelekan.
Wahid mengatakan, tersangka RR ditangkap pada pukul 14.00 WIB.
"Ditangkap bertempat di halaman Sekolah Al Wildan Internasional, seorang satpam sekolah ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Pelaku RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Cilandak.
"Dari tangan tersangka diamankan beberapa paket sabu siap edar," ungkap Wahid.
Satpam dan Sopir Ambulans Pakai Sabu di Rumah Sakit, Jualan Juga
Di tempat terpisah, sebelumnya seorang satpam dan sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan, satpam yang ditangkap berinisial FH (39) alias Busur dan sopir ambulans berinisial HW alias Gareng (47).
Keduanya bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Madiun dan kerap mengonsumsi sabu di area tempat mereka bekerja.
“Keduanya kami tangkap pada Sabtu (1/4/2023) di tempat yang berbeda.
Tersangka Busur kami tangkap di teras Indomaret Jalan Cokroaminoto.
Sementara tersangka Gareng kami tangkap di rumahnya,” kata Eka saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Eka mengatakan, tersangka Busur dan Gareng sering mengonsumsi narkoba di area rumah sakit tempat keduanya bekerja.
Biasanya, keduanya menghisap narkoba itu di pos satpam rumah sakit tempat keduanya bekerja.
“Kalau tersangka Busur ini berperan mengedarkan.
Karena darinya kami sita selain narkoba juga alat timbang elektrik dan satu pak plastik klip,” tandas Eka.
Eka menjelaskan, penangkapan terhadap kedua karyawan rumah sakit itu bermula saat tim Sat Resnarkoba Polres Madiun menangkap tersangka Busur yang membawa narkoba di teras Indomaret Jalan Cokroaminoto Kota Madiun pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada ponsel milik tersangka Busur, ditemukan petunjuk bahwa tersangka Busur telah mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DA (40).
“Tim kami menggeledah rumah tersangka Busur di Jalan Arwana Kota Madiun dan didapati dua kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram dan alat hisab.
Tak hanya itu tim juga mendapati satu kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang rencana akan diserahkan kepada pembeli yakni tersangka DA alias Kampret,” jelas Eka.
Kepada polisi, tersangka DA mengaku membeli barang haram itu atas suruhan tersangka ACS alias Koh Jang (43), warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Polisi mendapatkan bukti berupa pembayaran dan pengiriman uang dari tersangka ACS kepada DA.
Untuk peran tersangka HW, Eka menyebutkan HW bersama FH pernah iuran membeli narkoba jenis sabu pada Rabu (29/3/2023) untuk dikonsumsi bersama di area rumah sakit tempat mereka bekerja.
Usai menghisap narkoba sabu-sabu, tersangka HW menyimpan pipet kaca sebagai alat penghisap sabu di bawah mesin AC di salah satu gedung rumah sakit tempat tersangka bekerja.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, kata Eka, tersangka FH juga mengedarkan narkoba dibantu tersangka WB alias Dewo (42), warga Jalan Mliwis, Kota Madiun.
Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya.
“Di rumah Dewo kami temukan bekas kemasan narkotika serta peralatan mengonsumsi narkoba,” jelas Eka.
Eka mengatakan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Tersangka Busur dan Dewo dijerat dengan Pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Gareng disangkakan Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka Koh Jang dan tersangka Kampret dijerat Pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Eka.
Serbagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Sabu, Satpam dan Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Ditangkap Polisi"
Sumber:Tribun.Com