Beritaindo.Online
- Seorang guru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, makan gaji buta karena setahun tidak mengajar.
Anehnya, istri Sekda Ogan Ilir itu tetap mendapat sertifikasi.
Terbaru, dia dipindahkan ke sekretariat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi, mengungkap nasib istri sekda itu.
Wilson mengatakan, belum ada laporan tertulis perihal ASN bernama Rosmalinda yang dikabarkan tidak mengajar selama setahun lebih itu.
"Sekarang, pembinaan dari kami, Ibu Rosmalinda sudah dimutasikan ke sekretariat daerah," kata Wilson saat dihubungi wartawan, Minggu (16/7/2023).
Selain mengajar di SMPN 1 Indralaya, Rosmalinda diketahui masuk dalam kepengurusan Dharmawanita Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan dimutasikan ke sekretariat daerah, diharapkan dapat terus mengabdi termasuk di kepengurusan Dharmawanita.
"Kemudian faktor usia dan pangkat beliau juga. Tugas di sekretariat daerah tidak begitu berat dan harapannya di Dharmawanita juga tidak terganggu," terang Wilson.
Sebelumnya seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang juga istri pejabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir diduga sudah setahun tak mengajar tetapi tetap mendapat tunjangan sertifikasi.
Oknum guru tersebut seharusnya mengajar di satu SMP di Indralaya tetapi sejak setahun terakhir tidak ditunaikan alasan kesibukan di organisasi Dharmawanita.
Rumor oknum guru ASN istri pejabat makan gaji buta ini beredar di kalangan wartawan yang ada di Ogan Ilir, khususnya di wilayah Indralaya.
Inspektorat Ogan Ilir telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.
Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi di antaranya kepala sekolah, guru, dan dokumen daftar hadir.
"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Dilanjutkannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.
Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, tak merespons perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.
Sumber:Tribun.Com