Beritaindo.Online
- Pengedar ratusan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), tertangkap tangan saat polisi melakukan patroli hingga akhirnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi.
Pengedar berinisial D (27) tersebut ditangkap anggota Sabhara Polres Cimahi pada 15 Juli 2023 dan saat ini sudah dilakukan penahanan karena dia terbukti kerap mengedarkan obat terlarang kepada masyarakat di KBB.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, dari tangan pengedar itu pihaknya telah mengamankan ratusan butir obat terlarang yang saat itu sudah siap untuk diedarkan kepada konsumennya.
"Pengedar obat terlarang itu tertangkap tangan oleh tim patroli presisi saat sedang melaksanakan patroli. Untuk kejadiannya di daerah Cikamuning, Padalarang," ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (19/7/2023).
antaranya yakni exymer, trihexyphenydil, alprazolam, tramadol, dan jenis lainnya.
"Untuk barang bukti yang kami amankan 350 butir obat terlarang, semua obat itu siap untuk diedarkan dengan sasaran masyarakat, terutama para remaja," kata Duddy.
Setelah diamankan, kata Duddy, pengedar dan barang bukti obat terlarang itu langsung diserahkan kepada anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku langsung dimintai keterangan dan dilakukan tes urine. Barang buktinya juga sudah disita dan diserahkan juga ke Satresnarkoba," ucapnya.
Duddy mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah KBB dan Kota Cimahi agar remaja di dua daerah ini tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
"Jadi selain memberantas peredaran minuman keras (miras), kami juga terus melakukan patroli presisi dengan sasaran peredaran obat terlarang dan antisipasi gangguan kamtibmas," ujar Duddy.
Sumber:Tribun.Com