Beritaindo.online
Deli Serdang | Jefri Hamdan mantan Kepala Desa bersama Chairul Amri Tarigan yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B saat ini mendekam di sel tahanan pihak berwajib karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020.
Dari pemeriksaan pihak Polresta Deli Serdang, tersangka diduga melakukan korupsi dengan berbagai kegiatan fiktif dan merugikan negara sebanyak Rp 983 juta.
“Tersangka melakukan kegiatan fiktif yang dari hasil audit BPK merugikan negara sebanyak Rp 983 juta rupiah. Kini berkas tersangka sudah P21 dan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Rabu (12/7/2023).
Mantan Kades Tanjung Morawa B bersama Kaur Desa terjerat kasus korupsi di Kabupaten Deli Serdang ini merupakan hasil pengungkapan Tipikor Polresta Deli Serdang.
Sumber dari : seputar sumut