2 Orang Pembunuhan Atau Pencurian yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia

2 Orang Pembunuhan Atau Pencurian yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia

Selasa, 25 Juli 2023, Juli 25, 2023


 Beritaindo.Online

- Sat Reskrim Polres Binjai meringkus dua orang tersangka pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Adapun identitas korban berinisial JHS (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) janda anak tiga warga Jalan Sudama Kampung Lalang, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatam Binjai, Kabupaten Langkat.

Sedangkan dua tersangka tersebut beridentitas JS (41) warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suma Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang, dan AR (41) warga Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

"Awal mulanya pada Oktober 2023, korban dan tersangka JS saling berkenalan melalui Facebook. Kemudian saling bertukaran nomor handphone dan belanjut ke chatingan WhatsApp," ujar Waka Polres Binjai, Kompol RD Firman Darwin saat menggelar press release di halaman Polres Binjai, Senin (24/7/2023).

Lanjut Firman, pada Desember 2022, korban bertemu dengan tersangka JS di Ramayana Jalan SM Raja, Kota Medan, dan melakukan hubungan badan di salah satu penginapan di Delitua.

Setelah pertemuan tersebut, korban dan tersangka JS tidak pernah berjumpa lagi maupun komunikasi.

Namun pada awal Januari 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka JS untuk menikahi korban yang janda anak tiga.

"Tersangka JS mengaku belum siap menikahi korban saat itu. Korban pun mengancam akan datang kerumah orangtua tersangka untuk memberitahukan perbuatan tersangka," ujar Firman.

"Pada bulan Februari 2023, korban menelepon-nelepon tersangka JS dan memberitahu kandungannya telah keguguran," sambungnya.

Kemudian, Waka Polres Binjai ini menambahkan, pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka JS dan korban, janjian ketemu di halte depan Tanah Lapang Kebun Lada Binjai.

Korban pun dibawa tersangka JS ke gubuk milik rekan tersangka berinisial MS di Jalan Talam, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

"Ketika pukul 21.00 WIB korban dengan tersangka AR makan di teras gubuk. Pada pukul 23.00 WIB, tersangka JS dan korban masuk ke dalam gubuk. Korban pun meminta tersangka JS untuk tidur bersamanya. Namun karena ada rekannya berinisial MS dan tersangka AR di luar gubuk, tersangka JS pun menolak keinginan korban," ujar Firman.

Pada akhirnya pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka JS berdiri mendekati korban dan teringat dengan ucapan korban soal kehamilannya pada waktu itu. Korban berkata "kalau papa tidak tanggungjawab, kudatangi orangtua papa biar kuadukan semua perbuatanmu, biar mati mamakmu".

Sontak apa yang dikatakan korban membuat tersangka JS emosi dan langsung mencekik leher korban.

"Lebih kurang lima menit, tubuh korban sudah tidak bergerak lagi. Pada pukul 11.00 WIB, tersangka JS memberitahu tersangka AR jika korban sedang sakit. Tersangka AR menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Bidadari Kota Binjai," ujar Firman.

Setiba di rumah sakit, tersangka JS dan AR meninggalkan korban. Sementara itu barang pribadi milik korban yaitu handphone dibawa kabur kedua tersangka dan menjualnya seharga Rp 700 ribu.

Atas kejadian ini, tersangka JS mendapat tindakan tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Samosir, tepatnya di Desa Hutaginjang pada, Kamis (20/7/2023).

"Pengungkapan ini dibantu oleh Polres Samosir karena tersangka melarikan ke daerah Samosir," ujar Firman.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Korban dan Pelaku Sempat Berhubungan Badan

Ternyata sebelum membunuh JHS (45) janda anak tiga warga Jalan Sudama Kampung Lalang, tersangka sempat melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk yang berada di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Adapun identitas tersangka berinisial JS (41) warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suma Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang, dan AR (41) warga Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

"Pada Kamis (14/7/2023) sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka JS dan korban sempat melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk lebih kurang 30 menit," ujar Waka Polres Binjai, Kompol RD Firman Darwin saat menggelar press release di halaman Polres Binjai, Senin (24/7/2023).

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler