Pengemudi Lindas Pemotor Hingga Tewas di Cakung Bukan Kecelakaan Tetapi Pembunuhan

Pengemudi Lindas Pemotor Hingga Tewas di Cakung Bukan Kecelakaan Tetapi Pembunuhan

Rabu, 21 Juni 2023, Juni 21, 2023


 BERITAINDO.ONLINE

Kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung bukan kecelakaan tetapi pembunuhan.

Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus pengemudi mobil Avanza lindas pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. 

Polisi menyampaikan kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas tersebut bukanlah kecelakaan melainkan pembunuhan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023)

"Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ujarnya.

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Lebih lanjut Latif mengakatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa.

"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/6).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," katanya, Sabtu (17/6).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Moses (33), warga perumahan Taman Harapan Indah Bekasi menjadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia. 

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur tepatnya menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).

Video kecelakaan beredar di media sosial dan viral, pelaku OS (26) kini sudah menyerahkan diri kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sampai saat ini, identitas pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung belum juga terungkap.

Tidak hanya identitasnya saja yang belum terungkap, sebelumnya diberitakan keluarga juga sempat merasa kecewa karena pengemudi mobil Avanza tersebut hanya dikenakan pasal lalu lintas.

Padahal, pihak keluarga meyakini bahwa pengemudi mobil Avanza berinisial OD (26) itu bertindak sengaja untuk melindas MBP.

Bukan hanya itu, baru-baru ini juga terkuak bahwa pelaku OD tidak menyerahkan diri.

Melainkan ia ditangkap oleh pihak kepolisian.

Disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).

Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OD (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.

Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.

Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.

Sumber dari : Tribun.com

TerPopuler