NGERI!Pelaku Perdagangan Bayi Jaringan Sulteng-Jakarta: Cari Keuntungan hingga Rp 2 Juta

NGERI!Pelaku Perdagangan Bayi Jaringan Sulteng-Jakarta: Cari Keuntungan hingga Rp 2 Juta

Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023

 

Beritaindo.online

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan para pelaku dalam sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah-Jakarta menjual bayi demi mendapatkan keuntungan. Sejak tahun 2022, tersangka telah menjual sebanyak 16 bayi. Saat ini, Polisi masih terus mendalami apakah ada bayi lain yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak ini.

"Modus operandinya menawarkan dan menjual-belikan atau memperdagangkan anak bayi untuk mendapat keuntungan," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Djuhandani mengungkapkan, tersangka menjual bayi laki-laki dengan kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta.

Sementara itu, untuk bayi perempuan, sindikat ini menjualnya di kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta. Dari hasil penjualan itu, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. "Terkait perdagangan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta," katanya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan, bayi-bayi itu dijual kepada orang-orang yang ingin mengadopsi bayi.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengadopsi bayi untuk tetap mengikuti prosedur pengangkatan anak. "Sejauh ini yang kita dapatkan untuk diadopsi sebagai anak. Namun kan kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujar Djuhandani. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap total lima tersangka. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sumber dari : kompas.com

TerPopuler