Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diadili di PN Medan

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diadili di PN Medan

Rabu, 21 Juni 2023, Juni 21, 2023

 

 

Beritaindo.online

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin rencananya akan jalani sidang perdana di PN Medan, Rabu (21/6/2023).

Aditya Hasibuan akan diadili dalam perkara kasus penganiayaan terhadap korbannya Ken Admiral.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi H Tambunan, jika tidak ada kendala, maka proses persidangan akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Rencananya jam 10.00 WIB," kata Randi.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan anak AKBP Achiruddin tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Adapun dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam perkara ini, Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1,2 dan Pasal 406 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.

Kapolda Sumut Diprapidkan

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono turut diprapidkan oleh Aditya Hasibuan.

Namun, dalam proses sidang prapid, dua pejabat Polda Sumut ini mangkir. 

Karena para termohon tidak hadir, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juni 2023 mendatang. 

"Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB," kata hakim tunggal, Pinta Uli Tarigan, Selasa (6/6/2023).

Saat persidangan, hakim memerintahkan agar panitera memanggil para termohon, yakni Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

"Kami perintahkan panitera untuk memanggil termohon prapid 1,2, dan 3 ya," tegas hakim.

Diketahui, praperadilan ini dilayangkan Aditya Hasibuan atas penghentian laporannya terhadap Ken Admiral.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto SP Nadeak, kuasa hukum Aditya Hasibuan.

Menurutnya, kasus yang dilaporkan Aditya Hasibuan sebenarnya telah naik ke tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat bukti serta keterangan saksi. 

"Menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

Disinggung mengenai ketidakhadiran ketiga termohon, Sugianto mengaku tidak mengetahui apa alasan para termohon tidak hadir.

"Tidak tahu kami, setelah dikonfirmasikan bahwa panggilan sudah dilakukan oleh pihak pengadilan tapi belum juga datang mereka (termohon)," ucapnya.

Sumber Dari : Tribun.com

TerPopuler