*Mahasiswa minta DLH Langkat Tindak Tegas pabrik cemari udara *
OK Tata putra ketua FAMPL Langkat.
"Kami menyoroti pabrik briket arang yang berada di Kec.Hinai yang aktivitasnya berdampak kepada pencemaran lingkungan udara. Sebelum berkelanjutan lingkungan sekitar pabrik tersebut tercemar polusi udara, DLH harus cepat bertindak dan tegas kepada pabrik itu," kata Ok Tata Putra Ketua Forum Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat kepada wartawan ,Senin,01 Mei 2023.
Menurut Tata Putra, dari hasil laporan Masyarakat dan pantauan ke lokasi pabrik yang berada di Dusun VIII Padang Kedondong,Desa Batu Melenggang,Kec.Hinai akibat berdirinya pabrik briket arang menyebabkan pencemaran udara sudah lama terjadi bahkan mengancam kesehatan warga sekitar.
Polusi udara yang ditimbulkan asap akibat aktivitas pembakaran di pabrik briket arang berdampak kepada pencemaran udara dan lingkungan kesehatan warga sekitar terancam.
Masyarakat sangat mengeluh kan asap dan abu yang di hasilkan pabrik briket arang tersebut.
Setelah kami perdalam,keluhan masyarakat ini sudah sejak tahun 2020 akan tetapi DLH tidak ada penindakan tegas sama sekali kepada pihak pabrik.
"Menurut Undang-undang Republik Indonesia n0. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas yang bersangkutan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha, ketaatan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, instrument ekonomi lingkungan hidup, dan penilaian dokumen lingkungan, serta rekomendasi perizinan lingkungan hidup." ujar tata putra.
"Kepada dinas lindungan hidup kabupaten langkat, kami meminta segera tindak tegas pabrik briket arang yang meresahkan masyarakat serta mencemari lingkungan udara di sekitar pabrik tersebut.
Lanjut Ok tata, apabila Bupati Langkat CQ Dinas lingkungan hidup kabupaten Langkat tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan membawa persoalan ini ke Dinas lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara.
"Jangan dinas dan perusahaan nya saja yang hidup sehat, masyarakatnya juga punya hak hidup sehat.ujar tata putra dengan nada kesal.
(Fs)