Terkait Dengan Permohonan Hak Baru yang Diajukan, Deni Iskandar SH.MH Kembali Datangi Biro Hukum Sekdaprovsu

Terkait Dengan Permohonan Hak Baru yang Diajukan, Deni Iskandar SH.MH Kembali Datangi Biro Hukum Sekdaprovsu

Kamis, 09 Maret 2023, Maret 09, 2023
BeritaIndo.online.(Deli Serdang)
Sesuai dengan surat kuasa dari masyarakat dusun IX desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang. 
Tentang permohonan pemberian hak baru atas tanah ex HGU PTPN 2 kebun sampali yang telah ditempati warga masyarakat dan telah menjadi pemukiman perkampungan dan telah terbentuk struktur pemerintahan di desa sempali yaitu RT 01 dan RT 02 dusun IX desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang.
Deni Iskandar SH.MH.ketika menyerahkan surat permohonan pemberian hak baru di Setdaprovsu (photo.dok.faisal siregar)

Ketika ditemui di kantor Pakat IX  jalan masjid ulayat desa sempali kec Percut sei tuan, Deni Iskandar SH.MH. menjelaskan kepada media ini bahwa perkampungan masyarakat RT 01 dan 02 sudah 20 tahun lebih bermukim di atas tanah tersebut.

Dan sudah saatnya lah warga masyarakat memohonkan kepada pemerintah tentang pemberian hak baru dalam hal legalitas atas tanah yang diduduki

Surat permohonan pengajuan tentang hak baru tersebut telah diajukan pada tanggal 14 Oktober 2022. Namun belum ada juga jawaban dari Setdaprovsu atau pun tim verifikasi, sehingga pada tanggal 20 Februari 2023 masyarakat dusun IX desa sempali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang kembali mengajukan permohonan tentang pemberian hak baru tersebut yang ditujukan kepada gubernur Sumatera Utara cq Kabag hukum pemprovsu di Medan.
Sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum kami mengikuti prosedur ketatanegaraan tentang nasionalisasi pertanahan konsensi di Sumatera Utara. namun setelah prosedur ini kami jalani sebagai warga masyarakat yang berada dalam kesatuan NKRI, pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tentang status tanah yang kami duduki saat ini, karena Ketika sy kembali mendatangi biro hukum Setdaprovsu kemarin (06/03) tidak ada jawaban dan keputusan yang tertulis yang bisa diberikan oleh Kepala biro hukum Setdaprovsu kpd saya, hanya mengatakan bahwa berkas permohonan tersebut sudah di tim verifikasi lahan eks dan HGU PTPN 2,pada hal saat disposisi di kepala biro hukum Setdaprovsu di lembar disposisi tsb di tulis kn "ex HGU "Ungkap bung Deni dgn nada kesal.namun ketika sampai di tim verifikasi mereka membuat catatan yang bertuliskan "setelah dilakukan pengecekan tanah yang dimohonkan merupakan tanah status hgu di dusun IX desa sempali kecamatan Percut sei tuan. tim PTPN 2 sudah melakukan pengecekan"

Atas nama warga masyarakat dusun IX desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang Deni Iskandar SH MH menjelaskan bahwa kuat dugaan tim verifikasi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara tidak profesional dan tidak independen sebab pada kenyataannya areal yang dilakukan pengecekan tersebut tidak sesuai dengan kondisi apa yang di lapangan.(fs).

TerPopuler