Seorang BHL Miliki Sabu Diciduk Petugas di Karya Jaya Tebing Tinggi

Seorang BHL Miliki Sabu Diciduk Petugas di Karya Jaya Tebing Tinggi

Kamis, 30 Maret 2023, Maret 30, 2023


Beritaindo.online Akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) berhasil diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada Selasa sore (28/3/2023) pukul 16.00 WIB di Jalan Karya Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa kemarin di Karya Jaya sekitar pukul empat sore," papar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media, Rabu (29/3).

Pelaku berinisial S alias Endro (45) warga sekitar TKP, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan serbuk

kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.07 gram, uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver.

Kasi Humas kembali menjelaskan bahwa pada hari Selasa (28/3) pukul 16.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama S alias Endro di Karya Jaya tepatnya di sebuah gudang.

"Dari penangkapan pelaku ditemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan  berisikan serbuk narkotika jenis sabu di lantai gudang tepatnya dibawah seng bekas dekat pelaku dan uang tunai Rp 70.000 dari dalam saku celana sebelah kanan serta satu unit handphone Xiaomi warna silver diatas kursi plastik depan pelaku," terang Kasi Humas.

Petugas kemudian menanyakan kepada pelaku milik siapa barang terlarang tersebut yang ditemukan petugas lalu pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

"Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber : Indometro.id

TerPopuler