Beritaindo.online - Karyawan PT Surya Plasindo Mas lebih kurang 7 bulan yang lalu telah melayangkan pengaduan ke dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2022 tentang pengaduan hak-hak normatif. Dan pengaduan tentang pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT Surya Plasindo Mas yang dipimpin oleh Sjahjatria Sudarman alias kok min.
Pengaduan tentang hak-hak normatif ditujukan kepada binwasnaker Sumatera Utara dan sudah dikeluarkan nota penetapan upah pada tanggal 27 Januari 2023, kemudian pada tanggal 8 Maret 2023 mediator HI mengeluarkan anjuran tentang pesangon dan uang pengganti hak bagi ex karyawan PT Surya plasindo mas tersebut.Proses dan jalan panjang sudah dilalui 24 karyawan ex PT Surya plasindo mas dari mulai proses klarifikasi di Binwasnaker hingga klarifikasi tiga kali mediasi di hubungan industrial dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara.Menurut keterangan dari salah seorang karyawan" f" kepada media ini,bahwa dari 24 orang yang membuat pengaduan di binwasnaker Sumut, dan di hubungan industrial 23 orang, 1 orang lagi membuat pengaduan di hubungan industrial dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang dan juga telah dikeluarkan anjuran dari dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang pada tanggal 9 Januari 2023.
Kemudian dari kesemua nota anjuran yang dikeluarkan oleh instansi dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara maupun dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang tidak ada satupun yang diindahkan dan di jalan kn oleh pihak perusahaan PT Surya plasindo mas(sjahjatria Sudarman)alias kok min, ungkap "f" dengan nada kesal.
R.Siregar salah satu karyawan meminta kepada ketua pengadilan negeri Medan (PTUN), apabila perkara ini nantinya naik ke meja hijau,agar kiranya dapat memberikan keadilan kepada kami karyawan ex PT Surya plasindo mas, karena yang kami tuntut adalah hak kami sebagai karyawan tidak lebih. Ungkap R.siregar mengakhiri. (Fs)