Usai Berpergian Dengan Keluarga, Koruptor yang Jadi Buronan Kejati Sumut Memet S Siregar Ditangkap

Usai Berpergian Dengan Keluarga, Koruptor yang Jadi Buronan Kejati Sumut Memet S Siregar Ditangkap

Jumat, 10 Februari 2023, Februari 10, 2023



Beritaindo- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut akhirnya menangkap Memet S Siregar, koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2022 lalu.

Memet S Siregar ditangkap di rumahnya usai kembali bepergian bersama keluarganya.



Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Memet S Siregar ditangkap pada Kamis (9/2/2023) malam di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan.



Saat penangkapan berlangsung, keluarga Memet S Siregar terlalu banyak bertanya.



"Perlawanan tidak ada, hanya banyak berbicara untuk mengulur-ngulur waktu," kata Yos, Jumat (10/2023).

Yos mengatakan, keluarga Memet S Siregar menanyai soal putusan hakim kasasi.



"Lalu kami perlihatkan surat perintah tugas dan putusan Mahkahmah Agung, cuma karena banyak bertanya, jadi mengabiskan waktu," kata Yos.



Usai menangkap Memet S Siregar, Tim Tabur Kejati Sumut lantas menyerahkan buronan korupsi Rp 32 miliar ini pada Kejari Simalungun.

Sebab, penanganan perkara kasus Memet S Siregar sebelumnya ditangani oleh Kejari Simalungun.



Kasus yang mendera Memet S Siregar ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur PT Tanjung Siram.

Kala itu, Memet S Siregar mengajukan permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun sebesar Rp 32 miliar.



Dalam perjalanannya, diduga Memet S Siregar dan Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi temuan BPK RI.


Atas hal tersebut, kasus ini kemudian ditangani Kejari Simalungun.

Memet dan Dhanny Surya diadili dalam berkas terpisah.



Selama persidangan, Memet kemudian dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun.



Namun, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan lantas memvonis bebas Memet S Siregar.

Jaksa yang tidak terima atas putusan itu kemudian mengajukan upaya kasasi.




Sumber:tribun.com


TerPopuler