Beritaindo- Keluarga mendiang mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, buka suara usai pihak dari purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono meminta jalan damai kasus kecelakaan Oktober lalu.
Menurut pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, mereka perlu waktu memikirkan keinginan Eko tersebut."Mengenai penyesalan secara kekeluargaan tentunya perlu waktu untuk keluarga memikirkannya. Mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak awal," kata Gita kepada wartawan, Jumat (3/2).
Gita juga mengungkapkan saat ini keluarga Hasya memiliki hal lain yang menjadi fokus."Keluarga saat ini sedang fokus pada pemulihan nama baik perihal penetapan tersangka," ujar pengacara itu.Sebelumnya, kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kecelakaan yang menewaskan Hasya merupakan musibah dan tak bisa dihindari.Selain itu, Kitson menyebut Eko tak menginginkan insiden itu terjadi. Ia juga membantah ada ancaman terhadap pihak Hasya serta ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan."Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga [Hasya] juga hadir. Yang diinginkan itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi," ucap Kitson.Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis lalu.Rekonstruksi tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.Eko hadir dalam gelaran ulang kasus kecelakaan itu, tetapi keluarga Hasya maupun pengacara absen.Polisi sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Mahasiswa tersebut dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal.Penetapan itu pun menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa UI.(isa/rds)
Sumber:cnnindonesia.com
Gita juga mengungkapkan saat ini keluarga Hasya memiliki hal lain yang menjadi fokus."Keluarga saat ini sedang fokus pada pemulihan nama baik perihal penetapan tersangka," ujar pengacara itu.Sebelumnya, kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kecelakaan yang menewaskan Hasya merupakan musibah dan tak bisa dihindari.Selain itu, Kitson menyebut Eko tak menginginkan insiden itu terjadi. Ia juga membantah ada ancaman terhadap pihak Hasya serta ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan."Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga [Hasya] juga hadir. Yang diinginkan itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi," ucap Kitson.Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis lalu.Rekonstruksi tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.Eko hadir dalam gelaran ulang kasus kecelakaan itu, tetapi keluarga Hasya maupun pengacara absen.Polisi sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Mahasiswa tersebut dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal.Penetapan itu pun menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa UI.(isa/rds)
Sumber:cnnindonesia.com