Beritaindo- Dua orang prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2).
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Gustav Kawer. Dua terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Pratu RAS dan Pratu ROM. Keduanya juga dipecat dari kesatuan.
Gustav mengatakan dua terdakwa lain yakni Pratu RPC dan Praka PR masing-masing divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat dari kesatuan.
"Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Gustav saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto. Hakim menyatakan keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi empat warga Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022.
Kasus ini terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, salah satu Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura akhir Desember lalu.
Sementara terdakwa lainnya yakni Mayor Inf H, juga telah divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang pada 24 Januari lalu.
Sumber:cnnindonesia.com